WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo melantik lima anggota
dewan pengawas Lembanga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara, Jakarta,
Rabu (27/1/2021).
Pelantikan
tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2021 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi.
Baca Juga:
Buka Rakerkesnas 2024, Jokowi: Kesehatan Kunci Wujudkan Visi Indonesia Maju
Adapun
lima dewan pengawas tersebut terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua, serta
empat lainnya, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Cyril Noerhadi, Yozua
Makes, dan Haryanto Sahari, sebagai anggota.
Sebagaimana
prosesi pelantikan pejabat negara, Presiden Jokowi memandu pembacaan sumpah
jabatan yang diikuti lima Dewan Pengawas LPI.
"Demi allah saya bersumpah. Bahwa saya akan
setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan
sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Jokowi,
diikuti lima Dewan Pengawas LPI.
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Dewan
Pengawas LPI diisi oleh lima orang yang terdiri dari dua birokrat, yakni
Sri Mulyani dan Erick Thohir, serta tiga pofesional: Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan
Haryanto Sahari.
Sri
Mulyani dan Erick Thohir akan menjabat selama lima tahun, dan
hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun
tiga orang dewan pengawas dari unsur profesional akan memiliki masa jabatan
berbeda, yakni 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun.