WahanaNews.co | Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki berjanji segera menerbitkan
aturan tentang pembatasan produk asing di platform e-commerce. Targetnya, pada
Juni tahun ini aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
Baca Juga:
Tips Belanja Cerdas di Era Digital
"Oleh Bapak Presiden, kami diberi waktu dua bulan.
Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat
hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel
Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, belum lama ini.
Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama
Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan
regulasi agar perdagangan e commerce tidak terjadi dumping atau mandatory
pricing yang bisa membunuh UMKM.
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur
dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak.
"Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan
produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Kementerian Koperasi dan UMKM, kata dia, menginginkan agar
produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Walaupun, perlu upaya nyata
bagi para pakai usaha agar menghasilkan produk yang memilki daya saing tinggi.
Kerja sama yang terjalin anatara Smasco dan Hotel Papandayan
Bandung, kata dia, upaya konkret pemerintah mendorong agar produk UMKM naik
kelas. Nantinya, produk UMKM akan dipajang di Hotel Papandayan, agar dikenal
luas.
"Saya apresiasi produk UMKM bisa masuk hotel
berbintang. Artinya, produk ini bisa naik kelas. Karena biasanya jualan di emperan.
Tapi dengan hadir di hotel, bisa menaikkan branding. Bayangkan kalau semua
hotel berbintang melakukan ini, UMKM akan maju," imbuh dia.