WahanaNews.co | Putri
keempat Habib Riziq Syihab, Syarifah Najwa Syihab dan suaminya Irfan Alaydrus tidak
memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi. Dengan begitu, polisi akan menjadwal
ulang klarifikasi bagi keduanya, meskipun FPI sudah menyebutkan undangan
bersifat tidak wajib datang.
"Ya nanti dijadwalkan lagi, dalam rangka penyelidikan,
undangan klarifikasi untuk meminta keterangan atau klarifikasi tentang kejadian
yang terjadi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi,
Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
Argo mengatakan tidak masalah jika yang diundang tidak
hadiri klarifikasi. Namun Argo menyebut undangan tersebut memberikan keuntungan
terhadap keduanya.
"Itulah penyidik memberikan waktu untuk klarifikasi,
kalau waktu klarifikasi tidak dimanfaatkan ya tidak masalah," ucapnya.
Tak hanya itu, Argo menyebut pihak penyidik juga tetap bisa
menetapkan pidana atau bukan walaupun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
"Kalau dirasa cukup okeh penyidik dilakukan gelar
perkara, apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Syarifah Najwa Syihab, dan Irfan Alaydrus
tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait
dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar,
mengklaim Najwa dan Irfan tidak pernah mendapat panggilan polisi, melainkan
undangan.
"Kita nggak pernah dipanggil kok, Mbak Najwa sama
suaminya nggak pernah dipanggil kok, yang ada diundang, bukan dipanggil,"
kata Aziz saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/11/2020).