WahanaNews.co | Semakin berat dengan krisis akibat pandemi Covid-19, Garuda
Indonesia melepas sebanyak 700
karyawan kontraknya.
Manajemen maskapai BUMN tersebut membantah kebijakan itu sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga:
Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja Cabin Crew untuk S1 Semua Jurusan
Melainkan penyelesaian lebih awal kontrak masa kerja dengan
status tenaga kerja kontrak.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebutkan, kebijakan penyelesaian kontrak lebih
awal ini mulai berlaku pada 1 November 2020, dan ada 700karyawan
lebih yang sejak Mei 2020 menjalani unpaid
leave harus terdampak.
"Melaluipenyelesaian kontrak lebih awal ini, kami
memastikan akan memenuhi hak karyawanyang terdampak sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Termasuk pembayaran awal atas kewajiban perusahaan
terhadap sisa masa kontrak," ucap Irfan saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:
Motor Gesits Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan dengan Harga Tertentu
Irfan mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan keputusan
sulit yang terpaksa diambil
oleh Garuda Indonesia setelah melakukan
berbagai upaya penyelamatan perusahaan
di tengah dampak Covid-19.
Ia juga menambahkan, GarudaIndonesia sejak awal selalu
mengedepankan kepentingan karyawan
yang merupakanprioritas utama.
"Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan
pengurangan karyawan, kami
terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja Perusahaan demi kepentingan karyawan dan
masa depan bisnis Garuda Indonesia,"
ujar Irfan.