WahanaNews.co | Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan untuk menunda persidangan
pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam
perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Keputusan tersebut diambil karena
Rizieq diam seribu bahasa ketika ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau
tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Namun, Habib Rizieq justru pergi
meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim
memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021. Kita tunda hari Selasa, masih
diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," kata
Suparman.
Untuk diketahui, sidang ini digelar
secara virtual, di mana jaksa penuntut umum bersama
dengan Rizieq berada di Gedung Bareskrim Polri.
Sementara majelis hakim dan sebagian
jaksa lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq sendiri sempat walk out dari persidangan saat surat
dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung akan dibacakan.
Namun, Rizieq hadir kembali di ruang
sidang usai surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Saat kembali ke ruang sidang, Hakim
lantas menanyakan tanggapan Rizieq terkait dakwaan yang sudah dibacakan jaksa.