WahanaNews.co I Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan
dan Idul Fitri 1442 H, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri,
Jaksa Agung, Kepala BIN dan Gubernur seluruh Indonesia mengadakan rapat
koordinasi keamanan dan penegakan hukum, Senin (12/4/2021).
Baca Juga:
Panggil 4 Menteri untuk Bersaksi, MK: Bukan Berarti Kabulkan Permintaan Pemohon
Dalam rapat tersebut, Mendagri, Tito Karnavian mengingatkan
kembali surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid 19 No. 13 tahun 2021 tentang
peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran
Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Surat Edaran tersebut melingkupi protokol kesehatan umum, pengendalian
kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan Sholat Idul Fitri, pengendalian mudik
6-17 Mei 2021 dan optimalisasi posko Covid 19 di Desa dan Kelurahan.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Pelarangan mudik ini merupakan upaya untuk menekan angka
penyebaran Covid 19, terutama bagi lansia yang memiliki resiko tinggi untuk
terpapar.