WahanaNews.co |
Buntut ulah RS UMMI yang turut merahasiakan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab,
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat, kini dilaporkan Satgas COVID-19 Kota
Bogor ke polisi.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai
menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang
dirawat di rumah sakit tersebut.
"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol
Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020)
Laporan polisi tersebut tertuang dalam
LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda
Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
"Kalau dalam laporannya kan menghalang-halangi upaya
untuk melakukan swab test," jelasnya. Saat ditanya apakah yang dimaksud
menghalangi swab test terhadap Habib Rizieq, Ipda Rachmat membenarkan hal
tersebut.
Pihak Polresta Bogor saat ini sudah menerima laporan
tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan itu.
"Langkah sementara ini, sudah menerima laporan tentunya
ya, dari pihak Reskrim sedang menyiapkan administrasi untuk penyelidikan, yang
nanti akan memeriksa, memanggil para pihak-pihak terkait," jelasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.