WahanaNews.co |
Akhirnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menyerahkan kasus pelanggaran
protokol kesehatan Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, kepada
Polri.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
"Setelah dirumuskan akhirnya, Satgas menugaskan
kordinator bidang penegakan hukum dan kedisiplinan untuk melimpahkan proses
penanganannya atau penegakan hukumnya ke kepolisian," ungkap Juru Bicara
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, Rabu (25/11/2020).
Irwan menuturkan, Satgas kesulitan untuk mencari atau
menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerumunan massa. Satgas juga
tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ataupun memeriksa.
"Satgas tidak punya kewenangan untuk memanggil, kecuali
operasi yustisi. Tidak punya kewenangan memanggil, memeriksa. Sedangkan
menentukan siapa yang bertanggungjawab itu harus ada proses penyelidikan
mengumpulkan keterangan," tuturnya.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
Terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020
terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi tidak mendukung
dalam persoalan ini. Perbup itu berlaku ketika di lapangan atau sudah diketahui
pihak yang bertanggungjawab.
"Perbup itu sanksi ketika di lapangan atau yustisi
ketika ada aktivitas sudah jelas penyelenggaranya. Kalau ini kita gak tahu
penyelenggaranya siapa penanggung jawabnya siapa. Kita sudah merumuskan ketemu
sementara kegiatan ini real empirisnya ada dan aturan harus ditegakan,"
tegasnya.
Akan tetapi, dalam menegakan aturan Satgas mengalami
kesulitan untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab dari acara Habib
Rizieq. Sehingga, kasus ini dilimpahkan ke polisi guna penyelidikan.