WahanaNews.co | Ketua
Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan kebiasaan gali lubang
tutup lubang jadi salah satu pemicu masyarakat terjebak pinjaman online
(pinjol) ilegal.
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
Bahkan, ungkap Tongam, terdapat kasus di mana satu orang
memiliki utang di 141 pinjol sekaligus karena kebiasaan tersebut.
"Masyarakat kita itu mau minjam untuk menutup pinjaman
lama, sehingga tidak jarang seperti guru honorer yang di Semarang itu, 114
pinjaman online. Harusnya pinjaman ke-3 dia stop loh. Ini sampai 100-an
(pinjol) dan ada masyarakat yang sampai 141," ujarnya dalam webinar
bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, Senin (21/6).
Padahal, kata Tongam, apa yang diperoleh masyarakat dari
pinjol ilegal sangat tidak manusiawi.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
"Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta yang ditransfer
hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2
persen per hari," jelasnya.
Tak hanya itu, jangka waktu atau tenggat pelunasan juga
kerap kali berubah, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Kemudian jika peminjam
terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan
teror, intimidasi hingga pelecehan.
Karena itu, ia meminta, masyarakat lebih berhati-hati
terhadap jasa pinjaman uang melalui fintech "abal-abal". Caranya dengan melihat
terlebih dahulu daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.