WahanaNews.co | Pelaksana tugas Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Agustinus berjanji akan mengingatkan anggota dewan yang lalai melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal ini sebagai tindak lanjut hasil peringkat sistem KPK terkait kepatuhan penyelenggara negara melapor harta kekayaan mereka.
Baca Juga:
Gandeng Bank Sampah, Suryanto Gultom Ajak Emak-emak Peduli Lingkungan
"Rencana juga kami langsung samperin dewannya yang belum lakukan laporan," ucap Agustinus, Rabu (8/9).
Agustinus menuturkan, sekretariat secara tertulis telah mengirimkan surat pengingat kepada para anggota dewan untuk mengisi laporan LHKPN. Namun, imbuhnya, lantaran kesibukan legislator sekaligus beberapa anggota tidak paham teknis pelaporan LHKPN, maka laporan harta kekayaan mereka tertunda.
Ia pun membantah, kesengajaan anggota dewan tidak menaati laporan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
Baca Juga:
Sugeng: Tidak Ada RDP Sebelum Ketua DPRD Tapteng Meminta Maaf Kepada ASN dan Masyarakat
"Kayanya karena lupa bukan karena tidak mau melapor. Mereka (para anggota dewan) mau lapor," tandasnya.
Pada webinar, Selasa (7/9), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan daerah dengan kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen.
Pertama, DPRD Provinsi Papua Barat 53 persen; kedua, DPRD Provinsi Aceh 53 persen; ketiga, DPRD Kalimantan Barat 58 persen; serta keempat DPRD Sulawesi Tengah 60 persen.