WahanaNews.co | Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) merespons pemberitaan ihwal sengketa pajak antara
perseroan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Terkait masalah ini,
perusahaan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan
untuk memitigasi putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Anugerah Lingkungan Proper 2023 Digelar, PGN Sabet 9 Penghargaan
Di mana, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dengan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melaksanakan
kegiatan usahanya,
yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Bahkan, peraturan di bidang perpajakan ihwal penjualan gas bumi
melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.
Selama ini, PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang
membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.
Baca Juga:
PGN Siagakan 23 Titik Posko Nataru Jaga Keandalan Operasi dan Infrastruktur Gas Bumi
Terkait hal tersebut, maka ada potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa
sebesar Rp 3,06 triliun, ditambah potensi denda.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, menjelaskan, bahwa sejalan dengan upaya hukum pada
perkara ini, perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan
pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan
perundang-undangan.
"Sehingga kami dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap
dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan
pemerintah," ujar Rachmat dalam keterangan pers, Selasa (5/1/2021).