WahanaNews.co | Penerapan sistem elektronik Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk menyalurkan pupuk subsidi, dinilai sangat
membantu. Dengan sistem ini, penyelewengan pupuk subsidi bisa diminimalisir.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sistem eRDKK yang dijalankan Kementerian Pertanian
sudah tepat untuk mengawal pupuk subsidi.
Baca Juga:
Atasi Dampak El Nino, Pemerintah Masifkan Pompanisasi untuk Lahan Tadah Hujan
"e-RDKK
yang diterapkan Kementerian Pertanian sudah sangat tepat. Dan sudah mendapatkan
apresiasi dari KPK karena data yang kita gunakan valid hingga 94 persen. Namun,
tetap kita akan terus perbaiki agar data valid bisa meningkat lebih baik lagi,"
tutur Mentan, Minggu (1/11/2020).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian
Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan eRDKK bisa valid hingga 94 persen lantaran
melewati verifikasi bertahap.
"e-RDKK
itu berisi usulan dari kelompok tani. Berisi data penerima pupuk subsidi dan
jumlah pupuk subsidi yang diajukan. Data itu lalu diverifikasi di dinas
kota/kabupaten, sesudah itu diverifikasi lagi di provinsi sebelum diajukan dan
diverifikasi lagi di nasional atau di Kementan," jelas dia.
Baca Juga:
Mentan Tutup Keran Impor Jagung untuk Maksimalkan Penyerapan
Sarwo Edhy menjelaskan, Kementerian Pertanian juga memberikan
waktu agar eRDKK diperbaiki sebelum ditetapkan.
"Data yang digunakan dalam eRDKK itu by name by address
berdasarkan usulan dari kelompok tani. Jadi bukan kita yang mendapatkan
nama-nama itu," terangnya.
Keunggulan sistem eRDKK juga disampaikan Kepala Komunikasi
Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.