WahanaNews.co | Saat
ini pemerintah tengah menggodok perubahan skema gaji untuk pegawai negeri sipil
(PNS). Namun, walaupun draft perencanaannya hampir rampung, belum dipastikan
kapan skema baru gaji PNS ini akan diberlakukan.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi
Putranto mengatakan, skema gaji PNS yang baru belum bisa diterapkan pada tahun
depan. Sebab skema gaji ini masih dibahas oleh lintas Kementerian dan Lembaga
serta pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Selain itu, penerapan skema baju PNS ini juga menunggu
persyaratan-persyaratan terpenuhi. Karena ada beberapa syarat yang wajib
dipenuhi oleh Kementerian dan Lembaga sebelum menjalankan skema gaji yang baru
tersebut.
"Sehingga kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan
berlaku tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan
itu terpenuhi," ujarnya dalam keterangan, Senin (21/12/2020).
Lagi pula lanjut Haryomo, saat ini pemerintah masih fokus
dalam penangangan pandemi covid-19. Apalagi pandemi covid-19 hingga akhir tahun
ini masih belum menunjukan tanda-tanda perbaikan karena angka kasusnya terus
naik.
Baca Juga:
Harga BBM-nya Naik 500%, Dulu Negara Kaya Kini Bangkrut
"Padahal sekarang pemerintah masih mengatasi masalah pandemi
covid ini sehingga sekali lagi ini amanat dalam UU maupun PP 11 tetapi kapan
implementasinya tergantung pada prinsip yang ditetapkan," jelasnya.
Haryono menambahkan, sistem gaji PNS ini akan ditetapkan
secara bertahap. Hal ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2011 tentang gaji PNS.
"Dan di dalam PP 11 dinyatakan dengan jelas, sistem gaji
yang baru ini dilakukan secara bertahap," ucapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.