WahanaNews.co |
Selama ini, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada. Hal
ini lantaran organisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang kembali Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut
diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam), Mafhud MD.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Itu kita menganggap tidak ada Ormas itu," ungkap
Mahfud ketika ditanya mengenai posisi FPI di mata pemerintah, sebagaimana
dikutip dari siaran pada akun Youtube Beritasatu, Jumat (11/12) malam.
Mahfud menjelaskan, hingga kini FPI belum melengkapi
persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada
permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni
terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
"Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan.
Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia
kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu
tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," jelas
Mahfud.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Meskipun begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini
menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas
tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung proses hukum
yang melibatkan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
"Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan
pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah
menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada.
Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut
organisasinya," imbuh dia.