WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) putuskan untuk menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh empat parpol.
"Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi di Jakarta Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan
Empat partai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pandai yang aduannya diregistrasi Bawaslu dengan nomor 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Masyumi dengan nomor registrasi 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Kemudian, Partai Kedaulatan dengan nomor registrasi Bawaslu 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Reformasi yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Pada sidang yang sama, Bawaslu menolak aduan satu parpol sidang putusan pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI, yakni aduan Partai Perkasa dengan nomor registrasi 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Baca Juga:
Sebut Tak Ada Nomenklatur Kecurangan, Bawaslu: yang Ada Pelanggaran
Sampai Rabu 31 Agustus 2022, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 15 aduan.
Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis 25 Agustus 2022.
Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan.