WahanaNews.co | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal,
mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Jawa
Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Said
menilai, keputusan
menaikkan UMP sudah tepat karena mengabaikan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga:
Simak, Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap hingga Pekerja Lepas
Diketahui
pada Surat Edaran (SE) Menaker yang dimaksud yakni, SE Menaker Nomor
11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Dalam SE
tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama
dengan tahun 2020.
"Hari
ini saya mengapresiasi langkah Gubernur
DKI JakartaAnies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah
minimum provinsi (UMP)," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga:
Anggota Satpol PP Surabaya Dianiaya Gegara Buka Jalan yang Diblokade Buruh
"Hal ini
benar, karena menggunakan PDB (Produk Domestik Bruto), yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itulah yang
benar, naikkan upah minimum provinsi," lanjut dia.
Minta Semua
Gubernur Naikkan UMP