WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,
membeberkan reformasi yang terjadi terkait dengan
pengelolaan keuangan negara sejak 2003 silam.
Pengelolaan
keuangan negara, diceritakan Sri Mulyani, mengalami reformasi
yang sangat fundamental pada 2003 dan 2004, saat dilahirkannya 3 paket Undang-undang (UU) yang sangat penting, di
antaranya UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengawasan
atau pertanggungjawaban keuangan negara.
Baca Juga:
Menkeu Bertemu dengan CEO Freeport, Ini yang Dibahas
Fungsi
Ditjen Perbendaharaan, yang
seharusnya melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan
reputasi dan kredibilitas, justru memunculkan budaya praktik
calo-calo anggaran atau penyogokan untuk pencairan anggaran.
"Saya
ingat betul, karena saya jadi Menteri Keuangan dari 2005. Kalau
saya lihat, di semua kantor perbendaharaan saat itu, banyak sekali orang membawa map, kemudian muncul calo untuk bisa
mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan mengurus pencairan
anggaran Anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang
sogokan," kata Sri Mulyani, dalam
acara Bedah Buku berjudul Treasury
Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin
(26/10/2020).
Sri
Mulyani mengatakan, ini merupakan titik awal dilakukannya reformasi oleh Ditjen
Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan membentuk front office, middle office,
dan back office di kantor pelayanan. Front office difungsikan untuk memberikan
layanan yang transparan, sehingga orang yang datang tidak dapat bertemu dengan
middle dan back office.
Baca Juga:
Menkeu Sambut Kunjungan S&P Global Rating di Kantor Kementerian Keuangan
"Itu
adalah cara pertama untuk membersihkan calo-calo anggaran saat itu, shga
kantor-kantor pelayanan perbendaharaan menjadi relatif baik," jelasnya.
Kemudian,
lanjut Sri Mulyani, dilakukan juga reformasi yang jauh lebih fundamental, yaitu
menerapkan modul penerimaan negara, di mana seluruh uang yang masuk ke kas
negara dilakukan melalui perbankan, yang saat ini disebut bank persepsi.
"Kita
membentuk treasury single account, di mana rekening dari keuangan negara yang
dipengang oleh seluruh Kementerian dan Lembaga [K/L] harus seizin Menteri
Keuangan, karena dulu memang banyak K/L bisa membuka rekening sendiri, uang
negara ditaruh di situ, dan tidak bisa dibedakan ini uang dari institusi atau
keuangan dari pribadi bendahara negara yang memegang keuangan tesebut,"
tuturnya.