WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan
anggaran subsidi gaji yang ditransfer dari kas negara ke rekening Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai 27 Oktober 2020.
Anggaran senilai Rp 14,88
triliun itu merupakan alokasi
subsidi untuk 12,2 juta pekerja
yang memiliki gaji di bawah Rp 5
juta. Adapun mekanisme penyalurannya dilakukan dengan menggunakan basis data
dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
"Pemerintah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan
seluruh instrumen APBN dalam mengatasi dampak dan menolong masyarakat yang
sedang menghadapi kondisi yang luar biasa sulit," tulis akun resmi Ditjen
Perbendaharaan Kemenkeu,
sebagaimana dikutip redaksi pada Jumat (20/10/2020).
Dalam catatan redaksi, semula program
subsidi upah ini menargetkan
15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Tapi,
sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS
Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Sisa dari Rp 37,7
trilun yang dianggarkan untuk program itu akan diserahkan kembali ke Bendahara
Negara.
Rencananya, dana itu akan disalurkan untuk subsidi gaji guru
honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun Kementerian Agama.
Jika
mencermati data dari Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji telah disalurkan
kepada 11,9 juta pekerja,
atau 97,37% dari target 12,2 juta penerima, dalam penyaluran tahap I sampai dengan 12 Oktober
2020. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.