WahanaNews.co | Menteri
Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan produk hukum terkait polemik
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
Pertama, keputusan bersama antara Kominfo, Kejagung, dan
Kapolri tentang pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi
setiap orang. Kedua, melakukan revisi terbatas terhadap empat pasal yakni Pasal
27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, nantinya ditegaskan
bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu
adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum bukan pelaku yang
melakukan perbuatan.
"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang
menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling
kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan
penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi tidak
dengan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum
dengan itu. Gitu," kata Mahfud, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga:
Organisasi Aktivis Sipil Mengecam Vonis Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan
Revisi selanjutnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran
nama baik dan fitnah yang diatur. Dalam usul revisi pihaknya membedakan norma
antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman
pidana.
Mahfud memberikan contoh mengenai pencemaran nama baik
dengan mengibaratkan, dirinya disebut banyak tato di bagian punggung, dan
disebutkan bahwa seorang Mahfud adalah anggota preman.
"Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah.
Tapi, kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran, ghibah namanya. Apakah
bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada, kalau tidak terbukti fitnah.
Kalau ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar oleh orang lain, itu
bisa dihukum juga," beber Mahfud.