WahanaNews.co |
Saat ini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih
menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Jawa Barat. Sebaliknya,
status kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten
Bogor, kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar
mengatakan, bahwa ia memandang hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
Apalagi, orang-orang yang berkaitan dengan Habib Rizieq saat ini terang
menderang dikriminalisasi.
"Kami memandang itu bahwa upaya kriminalisasi habib,
serta pihak-pihak yang berkaitan dengan Habib Rizieq terang menderang jelas tak
terbantahkan," kata Aziz saat ditemui di lobi RS Ummi, Sabtu (28/11/2020).
Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah kaitan kerumunan
serupa di berbagai daerah yang telah terjadi, namun tidak ditangani.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
"Artinya kita memandang serupa dengan di Solo,
Surabaya, Banjarmasin, Banyumas kemudian di yang terbaru di Minahasa Sulawesi
Utara, tidak ada sama sekali sanksi dan denda dan tidak ada penindakan
hukum," katanya.
Namun, dirinya juga mempertanyakan kenapa setiap aksi
kegiatan penolakan Habib Rizieq selalu dipermasalahkan. Sedangkan ada kasus
pemukulan anggota FPI di Surabaya tidak diproses.
"Dan di Pekanbaru pihak FPI yang menjadi korban malah
dilanggar pasal 335," katanya lagi.