WahanaNews.co | Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif
Tenaga Listrik (Tariff Adjustment)
periode Januari-Maret 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non-subsidi, bahwa per 1
Januari sampai dengan 31 Maret 2021 itu tidak mengalami perubahan besaran
tarif tenaga listrik (Tarif Tetap).
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25
golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran
tarifnya tetap.
Baca Juga:
Kementan Gencarkan Listrik Masuk Sawah Dukung Program Pompanisasi
Ke-25 golongan pelanggan ini tetap
diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan
listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri
kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan,
Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19
melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900
VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
"Meskipun terdapat perubahan
parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada
perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan
non-subsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi
Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dikutip
dari laman resmi ESDM.
Baca Juga:
PLN Banten Pastikan Operasional SPKLU Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak Andal
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28
Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator
makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan
Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I
menggunakan realisasi Agustus s/d Oktober 2020), maka akan dilakukan
penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff
adjustment).
Pada bulan Agustus s/d Oktober 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi
makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 US$ per Barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara
(HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.
Meskipun terjadi kenaikan pada 4
parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi, baik tegangan rendah, tegangan
menengah, maupun tegangan tinggi, tetap mengacu pada tarif periode
sebelumnya Oktober - Desember 2020 (Tarif Tetap).