WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan
penyesuaian tarif listrik (tariff
adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non-subsidi per 1 April 2021 sampai 30 Juni 2021.
Dalam penyesuaian itu, mereka memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik dari periode
sebelumnya.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Itu berarti, besaran tarif tenaga
listrik tidak berubah sampai pertengahan tahun 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, mengatakan,
penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan
terhadap realisasi indikator makro ekonomi, seperti kurs, inflasi, harga minyak
mentah Indonesia, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini
ditinjau dalam tiga bulan sekali.
Rida menyebut, kebijakan
perhitungan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016
tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
"Pemerintah melalui Kementerian
ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021
untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak
mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik," ungkap Rida, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3/2021).
Ia menjelaskan,
pemerintah mengubah parameter ekonomi makro rata-rata pada November 2020 - Januari
2021.
Tercatat, rata-rata kurs sebesar Rp 14.157 per
dolar AS, inflasi 0,33 persen, HPB Rp 762,84 per kg, dan harga minyak mentah
Indonesia US$ 47,21 per barel.