WahanaNews.co | Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (1/9/2022).
Dia diberikan sanksi tegas usai dianggap terbukti m enghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9).
Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Obstruction of Justice Kasus Sambo
Dedi mengatakan Kompol Baiquni juga mengajukan banding atas sanksi yang diberikan komite etik tersebut.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Pengajuan banding langsung disampaikan usai sanksi dibacakan.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," kata Dedi.
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam itu menjalani sidang etik sejak pukul 09.30 WIB. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan.