WahanaNews.co | Penyidik
Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan
memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku
Direksi PT Telkom Indonesia pada Kamis mendatang, (27/5/2021).
Rencananya, dua pejabat PT Telkomsel dan PT Telkom
Indonesia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor:
B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor:
B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca Juga:
Telkomsel Gandeng Kemenhub Garap Data Solutions Berbasis Digital
Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk
menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik
sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan
proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel, yang diduga tidak
sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei
2021.
Baca Juga:
Ini 3 Cara Pinjam Pulsa Telkomsel
Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak
lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus,
tanggal 6 Mei 2021.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi bahwa Direktur Utama PT
Telkomsel bakal dimintai keterangannya atau klarifikasi atas dugaan kasus
tindak pidana korupsi.
" Ya laporan polisi udah masuk, ini masih
didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita
undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro," kata Yusri Senin (24/5/2021).
(Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.