WahanaNews.co | Terkait kasus penganiayaan oknum polisi terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya memberikan catatan serius terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Yang pertama kata Agung adalah soal putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan 1,5 penjara, sementara hakim menjatuhkan putusan keduanya 10 bulan penjara.
Baca Juga:
Pengamanan Forum Air Dunia 2024, Sebanyak 5.000 Anggota Polda Bali Dikerahkan
"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari [tuntutan] 1,5 tahun jadi [putusan] 10 bulan," ucap Agung, ditemui usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (12/1).
Yang berikutnya, Dewan Pers juga mempertanyakan mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto.
"Yang tidak kami dengar adalah [perintah hakim soal] penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ucapnya.
Baca Juga:
Bawa Mayat Pamannya ke Bank untuk Teken Utang, Wanita Ini Diciduk Polisi
Agung mengatakan Dewan Pers sebenarnya berharap agar dua terdakwa ditahan dalam putusan tadi. Sebab dengan ditahannya terdakwa hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi yang jadi korban salam kasus inim
"Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penentut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.