WahanaNews.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, kenaikan
gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sudah dilakukan sebanyak 18 kali.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja
Sama BKN, Paryono, menerangkan, catatan ini
berdasarkan kenaikan gaji pertama kali pada tahun 1977.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
"Kalau kita lihat dari PP Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil, artinya sudah 18 kali terjadi kenaikan gaji sejak PP Gaji terbit tahun
1977," kata Paryono, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu ia
menerangkan, kenaikan gaji yang kini tengah digodok berbeda dengan skema
gaji baru yang juga tengah disiapkan.
Menurutnya, kenaikan
gaji bisa dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Baca Juga:
Bukan Presiden, Ternyata Ini Sosok Penerima THR Paling Tinggi
"Sudah beberapa kali terjadi, terakhir tahun 2019, tergantung dari kondisi
keuangan negara," imbuhnya.
Lalu dia menambahkan, kenaikan gaji
PNS masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalam FGD (Forum Group Discussion) juga tidak tahu persis, negara mana yang jadi acuan. Tapi, saat ini
gaji PNS masih dalam pembahasan ya," tandasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.