WahanaNews.co | Dana tidak kurang dari Rp 182,33 triliun
milik Pemerintah Daerah (Pemda) menumpuk lagi di Bank. Hal ini membuat
Pemerintah Pusat geram dan berniat membekukan alokasi anggaran bagi Pemda yang
tak segera membelanjakannya.
Baca Juga:
Kemendagri Imbau Semua Pemda Optimalkan Upaya Pengendalian Inflasi
Tidak segera
dimanfaatkannya dana tersebut tentu sangat disayangkan apalagi di tengah
ekonomi yang masih minus. Untuk itu, pemerintah pusat diminta tegas dalam
memberikan sanksi.
"Pemerintah
berulang kali mengancam memberikan sanksi kepada daerah yang mengendapkan dana
di bank, tapi enggak pernah direalisasikan," kata Direktur Riset Center of
Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah saat dihubungi kumparan,
Minggu (9/5).
Piter menilai
pemerintah pusat memang kurang tegas dalam memberikan sanksi. Sebab, kejadian menumpuknya
anggaran tersebut bukan fenomena baru.
Baca Juga:
Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem ke 26 Pemda
"Dari dulu ya
seperti Itu, jumlahnya kadang naik, kadang turun. Saldo rata-rata pada akhir
tahun dana Pemda di bank sebesar Rp 96 triliun. Per Maret 2021 jumlahnya Rp
182,33 triliun, naik sekitar Rp 18 triliun dibandingkan Februari 2021," ungkap
Piter.
Namun, Piter
menegaskan adanya penumpukan dana tersebut bukan berarti dilakukan oleh semua
Pemda. Ia mengatakan tidak semua Pemda mempunyai dana berlebih lalu
mengendapkannya di Bank.
Adanya
penumpukan yang dilakukan sebagian Pemda juga menunjukkan perlunya pemerintah
mengkaji mekanisme dan formula DAU. Menurutnya, daerah yang PAD-nya sudah besar
tidak perlu lagi diberikan DAU agar tidak terjadi kelebihan dana dan diendapkan
di Bank.