WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah melonggarkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan catatan semakin
memperketat protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, saat menghadiri undangan dialog virtual Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud
MD, Selasa (27/7/2021) malam.
Baca Juga:
Pendeta Gilbert Lecehkan Zakat dan Salat, Jusuf Kalla: Islam itu Pemaaf
"Perlu ada pengamatan, penetapan
PPKM ini tidak gebyah uyah. Misalnya, ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman,
masih zona hijau, sehingga penerapan PPKM ini tentu ada
perbedaan," ujar KH Miftachul Akhyar.
Menurur Miftachul Akhyar, jika penerapan
PPKM "tidak gebyah uyah", kemungkinan akan menjadi salah satu
solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat.
"Masih banyak yang terjadi di
masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona
hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan
kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu
ada penjelasan," tambah Miftachul Akhyar.
Baca Juga:
Camat Sibabangun Lepas Pawai Takbir Lebaran 2024
Hal serupa juga diperkuat Ketua Bidang
Fatwa MUI, KH Cholil Nafis.
Menurutnya, protokol
kesehatan lebih diperkuat, namun PPKM bisa dilonggarkan atau diperkecil
areanya.
"Saya ingin mempertegas, gimana
kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisilplinan
masyarakat, di antaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil
lagi, artinya di area tertentu saja," tambahnya.