WahanaNews.co | Sesuai
dengan janjinya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelontorkan bantuan untuk mahasiswa
yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan melalui bentuk keringanan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk
menerimanya. Bantuan ini diberikan dengan harapan mahasiswa mampu melanjutkan
kuliah meski terdampak pandemi.
Baca Juga:
Begini Strategi Kemendikbud Atasi Pendidikan di Daerah Tertinggal
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan target penerima bantuan UKT pada
tahun ini sebanyak 310.508 mahasiswa. pimpinan perguruan tinggi diberikan
kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.
"Bantuan UKT ini khusus untuk semester gasal tahun
akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima
bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester
sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran," kata Abdul
dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, Minggu (15/8/2021).
Berikut ini syarat memperoleh bantuan keringanan UKT hingga
Rp 2,4 juta untuk mahasiswa
Baca Juga:
Kemendikbud Sebut Kurikulum Merdeka Pilihan Untuk Pemulihan Pembelajaran Pasca Covid-19
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester
sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena
terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun
akademik 2021/2022
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)