WahanaNews.co | Di penghujung dan awal tahun, istilah cuaca ekstrem begitu akrab di telinga,lantaran sering disebut-sebut.
Melansir climate.gov, cuaca ekstrem bisa terjadi akibat nomali pada pola cuaca. Nilai batasan cuaca ekstrem adalah curah hujan terukur 150 mm/24 jam, angin kencang >25 knot, suhu udara >3 derajat, dan jarak pandang yang kabur.
Baca Juga:
Prediksi BMKG: Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah pada 21-22 Maret 2024
Menurut Peraturan KBMKG Nomor 009 tahun 2010, cuaca ekstrem merupakan peristiwa cuaca yang tidak normal, tidak lazim dan juga dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
Cuaca ekstrem bisa memicu naiknya suhu udara di atas permukaan laut, dan kerap menyebabkan badai serta angin topan sehingga cuaca ekstrem dapat merugikan masyarakat.
Penyebab cuaca ekstrem
Baca Juga:
Siklon Tropis Bermunculan, BRIN: Indikasi Perubahan Iklim
Melansir dari beberapa sumber, cuaca ekstrem dapat terjadi karena berbagai alasan dan salah satu penyebab cuaca ekstrem adalah pemanasan global yang memburuk seiring berjalannya waktu. Fenomena cuaca yang timbul seperti banjir dan kekeringan berdampak buruk bagi lingkungan dan juga masyarakat yang menempati daerah tersebut.
Selain itu, mengutip dari repo.itera.ac.id, cuaca ekstrem terjadi karena adanya Monsun Asia dimana terdapat angin berhembus secara periodik dari Benua Asia menuju ke Benua Australia dan melewati Indonesia.
Cuaca ekstrem yang terjadi di Indonesia umumnya dipicu juga oleh konvergensi dan perlambatan kecepatan angin. Beberapa daerah memiliki intensitas air yang berbeda. Hujan lebat terjadi karena konvergen dan perlambatan tersebut. Akibatnya, muncul cuaca ekstrem dan bencana seperti banjir dan tanah longsor.