Kota Bekasi Wahana News, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, M.Pd menegaskan bahwa semua yang berbau pungutan atau partisipasi orang tua murid dalam kegiatan belajar mengajar harus sesuai aturan, tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai dengan mekanisme yaitu harus melalui rapat komite sekolah, hal tersebut dikatakannya di ruang kerjanya, Senin (4/5/2019)
Ali Fauzie kembali menegaskan hal tersebut menanggapi "kegaduhan" di salah satu sekolah SMP Negeri di Bekasi Utara yang timbul akibat keberatan wali murid tentang pungutan dengan alasan biaya Upgrade komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Sekolah yang mau melakukan pendalaman materi (PM) untuk persiapan UNBK, dananya sudah tersedia dari dana BOS, manfaatkan dana yang ada saja, misalnya dananya hanya cukup untuk satu kali pertemuan, ya sudah" tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah melakukan peyelidikan terkait kebenaran pemungutan dana masyarakat, "Saya sudah perintahkan Kabid Dikdas untuk melakukan cross check" tambahnya.
Sebelumnya berbagai media di Kota Bekasi ramai memberitakan salah satu SMP Negeri di Bekasi Utara mendapat protes orang tua murid dengan pungutan untuk kegitan bimbingan belajar pemadatan materi Rp. 680.000, biaya sewa komputer untuk UN Rp. 80.000 dan biaya tes minat bakat Rp.75.000.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Terkait partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Pengunaan hasil penggalangan dana harus dipertanggung jawabkan secara transparan.(MEHA)