WahanaNews.co | Bagi
warga DKI Jakarta yang memiliki putera-puteri usia sekolah baik dari Sekolah
Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), Anda sudah bisa melakukan
pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai hari ini, Senin
(7/6/2021).
Bagi calon siswa yang akan mendaftarkan dirinya
diwajibkan untuk mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Guru Dipecat Gegara Diduga Laporkan Kecurangan PPDB, Orangtua Siswa di Bogor Gelar Demo
Mengutip berbagai informasi, berikut 6 tahap melakukan
pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021:
1. Buka website PPDB Jakarta 2021 di ppdb.jakarta.go.id/#/
2. Calon siswa PPDB Jakarta 2021 wajib mengajukan
akun untuk memulai pendaftaran
Baca Juga:
Anies Baswedan Soroti Sistem Pendidikan di Indonesia Masih Banyak PR
3. Calon peserta PPDB Jakarta 2021 melakukan
aktivasi (pengaktifan) akun
4. Pilih sekolah yang ingin dituju oleh siswa
pendaftar PPDB Jakarta 2021
5.Para peserta harus menunggu pengumuman hasil
seleksi PPDB Jakarta 2021