WahanaNews.co | Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
PP yang
beredar di masyarakat tertanggal 30 Maret 2021 ini menimbulkan pertanyaan
berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan.
Baca Juga:
PUPR Selesaikan Pembangunan Rusun 6 Lantai Berkapasitas 256 Hunian untuk Tenaga Pendidik UGM
Karena,
dalam PP tersebut, pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau
mata kuliah wajib.
Materi
Pancasila biasanya disampaikan bersama dengan mata kuliah terkait dengan
pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan, termasuk agama.
Dengan
penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003
mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan
penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
Baca Juga:
Uskup Agung Semarang Resmikan Gereja Kampus UGM
"Fenomena
generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme,
sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai
dampak ikutan dari kebijakan ini," ucap Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Agus Wahyudi, melansir laman UGM, Sabtu (17/4/2021).
Dia
menyampaikan, pendidikan pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi
berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak
didik.
Pancasila
menempati posisi penting, sebab mengandung konten yang kaya dan secara historis
bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern.