WahanaNews.co | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR,
Willy Aditya mengungkapkan,pihaknya
telah menginventarisir sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU)
yang akan masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Namun, keputusan RUU mana saja yang akan masuk Prolegnas
prioritas baru diputuskan besok,
Rabu (18/11/2020).
Baca Juga:
DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan
"Rapat Baleg tadi baru pemaparan dari Tim Ahli Baleg,
keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas akan dilakukan besok"
kata Willy, Selasa (17/11/2020).
Menurut Willy, Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas
2021 pada Selasa (17/11/2020) baru
mendengarkan pemaparan Tim Ahli Baleg terkait RUU yang akan masuk dalam
Prolegnas 2021. Dari paparan tersebut terdapat 37 RUU yang kemungkinan akan
masuk Prolegnas 2021.
Rinciannya adalah sebanyak 27 RUU merupakan usulan dari DPR RI.
Kemudian ada 9 RUU yang diusulkan oleh pemerintah, dan ada satu RUU usulan DPD
RI.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Haluan
Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat ditunda pembahasannya, kembali masuk dalam
daftar RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus
realistis agar program-program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan
DPR RI nanti dapat tercapai," ujarnya.
Berikut rincian 37 RUU yang telah diinventarisir Baleg DPR RI: