WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 4 terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Sumut.
Empat terdakwa korupsi dana penanganan covid-19 dengan Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Baca Juga:
Dukung Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Indonesia Beri Hibah ke Laos Senilai Rp 6,5 Miliar
"Baru menjabat sepekan lebih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto telah menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Sabtu (20/3).
Ia menyebutkan, keempat terdakwa yang ditahan itu JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan). Tiga orang terdakwa SES,MT dan SS ditahan Kamis Sore (17/3).Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam hari.
"Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Baca Juga:
OJK Resmi Umumkan Restrukturisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir 31 Maret 2024
Yos mengatakan, peraturan penahanan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425,
"Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan covid -19 senilai Rp 944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. [qnt]