WahanaNews.co | Pemerintah menerbitkan 49 Peraturan
Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
"Terdiri
atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden," kata Kepala Biro
Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, melalui
keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/2/2021).
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Eddy
mengatakan, pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan sejumlah peraturan
pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan UMKM.
Kemudian,
perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup
dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.
Adapun
49 aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 Februari 2021.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Kini,
49 aturan itu dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Sekretariat Negara, www.jdih.setneg.go.id.
Berikut
rinciannya: