WahanaNews.co | Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9), untuk melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pernyataan Peneliti ICW Egi Primayogha, soal obat Ivermectin dan ekspor beras.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan Moeldoko ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan.
Baca Juga:
19 Tahun Banyak Seret Kepala Daerah, ICW Sebut Pemerintah Tak Bisa Hanya Andalkan KPK Berantas Korupsi
"Sekarang, beliau sekarang ada di dalam, di ruangan SPKT. Tiba 5 menit yang lalu dari sekarang, sama kuasa hukum," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
Ahmad tidak merinci waktu kedatangan Moeldoko, termasuk pintu masuk yang dilalui hingga luput dari awak media.
"Nanti beliau keluar akan menyampaikan beberapa kalimat kemudian, ya nanti tunggu saja ya, apakah beliau bersedia atau nggak tunggu saja," jelas dia.
Baca Juga:
ICW Desak KPU Lebih Transparan terkait Sirekap
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat 20 Agustus lalu.
Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua 6 Agustus 2021. Pada kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.