WahanaNews.co |
Oknum perwira polisi dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh warga Paropo I,
Kecamatan Silalahi, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Oknum perwira itu dilaporkan
terkait penembokan atau pemagaran terhadap akses jalan rumah warga di Desa
Paropo I, Kecamatan Silalahi, Dairi, sehingga masyarakat tidak bisa melintasi
akses jalan menuju rumahnya tersebut.
Baca Juga:
Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap dan Ditahan
Kuasa hukum korban, Oloan
Butar-butar, mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum polisi
inisial AKP AM itu ke Bidang Propam Polda Sumut, dengan bukti Lapor Bid Propam
STPL Nomor 34/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021.
"Sebelumnya, kliennya
beserta 8 warga lainnya bertemu dengan oknum polisi itu di Dolok Sanggul. Di
mana warga meminta kepada terlapor agar tidak melanjutkan pemagaran dan
penembokan jalan yang meresahkan warga," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Saat pertemuan berlangsung,
lanjut Oloan, terlapor berjanji tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan
tersebut.
Baca Juga:
Istri Aiptu FN Lapor Balik, Sebut Debt Collector Rampas Kunci dan Lakukan Kekerasan
Namun, terlapor justru
mengingkari janjinya dan melanjutkan pemagaran dan penembokan sampai selesai.
Pihak Pemerintah Desa Paropo
sudah pernah memfasilitasi secara musyawarah dan mufakat dengan mengundang
warga, tokoh agama, tokoh adat dan juga terlapor.
Namun, musyawarah yang
dilakukan Pemerintah Desa Paropo tidak juga membuahkan hasil.