WahanaNews.co | Jual-beli emas melalui PT Aneka Tambang
(Antam) yang bermasalah ternyata tidak hanya terkait dengan Budi Said.
Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Adiyanto Wiranata juga memenangkan gugatan melawan PT Antam di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Kejagung Harus Memburu Tersangka Baru Kasus Budi Said
Sebab, 43 kilogram emas yang sudah
dibayar lunas tidak diterimanya.
Dalam sidang gugatan di PN Surabaya,
PT Antam dinyatakan telah berbuat melawan hukum, karena
tidak menyerahkan emas seberat lebih dari 43 kilogram yang dibeli dari Butik
Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.
Padahal, Adiyanto sudah membayar sebesar Rp 27,2 miliar.
Baca Juga:
Terkait Kasus Penipuan Emas Antam Kejagung Bidik Tersangka Lain
Majelis hakim yang diketuai Maxi
Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah
dibayarkan Adiyanto.
Selain itu, ditambah keuntungan yang
seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2
miliar.
"Gugatan kami dikabulkan. PT Antam
mengajukan banding," ujar Rendi Johanis Rompas, pengacara Adiyanto, Senin (18/1/2021).