WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjelaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai
bentuk kepastian hukum.
Menurut
Firli, pengukuhan hutan dapat memberikan kepastian hukum dan
pelayanan kepada investor.
Baca Juga:
Analisis Pakar: Pelantikan Ketua KPK Sementara Cacat Hukum
"Pengukuhan
hutan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada
investor. Karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa
hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melalui dana investor. Sehingga, mereka
perlu diyakinkan untuk menanamkan investasinya di Indonesia," kata Firli dalam
webinar, Rabu (28/7/2021).
Firli
menyebutkan, untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung,
dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan, baik
di pusat maupun di daerah.
Hal
ini untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel, dan
bebas korupsi.
Baca Juga:
Agus Raharjo Kirim Surat Protes ke Jokowi saat Firli Jadi Capim KPK
Mantan
Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, pemerintah juga harus segera
melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.
"Pertama, kita
kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP, dan
ketiga adalah melakukan upaya-upaya standarisasi perizinan. Sekaligus, layanan
perizinan dilakukan melalui teknologi informasi, sehingga interaksi dilakukan
secara elektronik melalui OSS," ujarnya.
Adapun,
salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun
2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui
implementasi kebijakan satu peta (one map
policy).