WahanaNews.co | Perusahaan diperbolehkan membayar
pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Hal ini
tertulis dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
PP ini
merupakan salah satu regulasi turunan dari sektor ketenagakerjaan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun,
Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon
tersebut.
"Pernyataan
ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai
dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, saat dihubungi
wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Jadi
tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini
harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.
Di
dalam PP No. 35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK
separuhnya saja, sebagai berikut:
1.
Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya
perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja, pengusaha dapat melakukan PHK. Sementara, pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 0,5 kali. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan
uang penggantian hak.