WahanaNews.co | Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami adanya arahan khusus dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB), dalam pengadaan bantuan
sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Menindaklanjuti
kasus yang semakin mengerucut ini, KPK pada Jumat (15/1/2021) telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Kemensos, Adi Wahyono (AW), sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan
kawan-kawan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
Sebagaimana
dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun
2020, dalam hal ini diketahui pula Adi sebagai salah satu tersangka di kasus tersebut.
Melalui
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/1/2021), ia menjelaskan bahwa Adi Wahyono, PPK pada proyek
bansos Tahun Anggaran 2020, masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi
selaku PPK.
Kemudian
juga adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan bansos
untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
Pada Jumat
(15/1/2021) lalu, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk
tersangka Juliari dan kawan-kawan, yakni Manajer PT Pertani Muslih, dan Ivo
Wongkaren dari unsur swasta.
Ali
menyatakan, saksi Muslih didalami keterangannya terkait adanya kerjasama dalam
proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.
"Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek
yang didapat dari kerjasama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan
ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," ujar
Ali.