WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, para buronan yang ditangkap terlibat dalam berbagai kasus.
Baca Juga:
Sopir Toyota Fortuner Arogan dengan Pelat Palsu TNI Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Di antaranya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jamaah umroh yang korbannya mencapai 2.705 orang.
“Iya tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/10/2021).
Menurut Andi, buronan yang ditangkap dalam kasus dugaan TPPO ada tiga orang pelaku.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Keluarkan DPO Terhadap 2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
Rinciannya, Mahzum Nasser (MN), Tati (TT), dan Yunan (YUN).
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Namun, mereka buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.