WahanaNews.co | Beredar kabar skema Pemilu 2024 diundur menjadi 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Saan Mustopa, menepis kabar itu dan menyampaikan
pemilu serentak tetap dilaksanakan pada 2024.
Baca Juga:
KPU: Tak Ada Istilah 'Amicus Curiae' dalam UU Pemilu
Menurut dia, pemerintah bersama DPR
tidak pernah membahas rencana penundaan tersebut.
"Tidak ada wacana itu (penundaan
Pemilu Serentak 2024 ke 2027)," kata Saan, saat
dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/8/2021).
Saan menegaskan, pelaksanaan Pemilu Legislatif, baik DPR,
DPRD, dan DPD, juga Pemilu
Presiden, masih sesuai kesepakatan akhir, yakni
tetap 2024.
Baca Juga:
3 Kubu Serahkan Kesimpulan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Isinya
"Tidak ada wacana penundaan," ujar
legislator NasDem itu.
Pun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Hasyim Asyari, menekankan, informasi
yang beredar terkait pemilu serentak 2024 diundur menjadi tahun 2027 adalah
tidak benar.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu tetap
sesuai jadwal, dengan pemungutan suara pada 28
Februari 2024.