WahanaNews.co | Tim Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Hamid Husein, paman dari politikus Golkar Wanda Hamidah sebagai tersangka penyerobotan lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi menyebut, Hamid sendiri akan diperiksa sebagai tersangka besok, Kamis (17/11/22).
Baca Juga:
Halal Bihalal Pemuda Pancasila Syukuri Kader Terpilih, Japto: 48 Anggota DPR RI dan 14 Anggota DPD RI
"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Zulpan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/11).
Lanjut Zulpan menyebut, Hamid sendiri akan lakukan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, KRT Tohom Purba kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengatakan, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Dukung Aksi Damai di Depan MK 19 April Besok
Kemudian, pihak Japto juga meminta kepada keluarga Wanda Hamidah untuk segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).
Tohom menuturkan, dengan ditetapkannya paman politikus tersebut menjadi tersangka, membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.