WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 bulan pada pengusaha properti Selviwaty alias Selvi atas kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, menyatakan terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Selvy terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan pertama.
"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," ujar Saut, Rabu (10/11).
Atas putusan ini terdakwa menerima vonis itu sedangkan jaksa penuntut umum, Hendri Edison Sipahutar, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Selvy dengan hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yaitu Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersifat gratis. Namun, dilakukan pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp 500 ribu. Dua ASN itu saat ini masih dalam proses persidangan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.