WahanaNews.co | Seorang anggota polisi, Brigadir Wisnu, kini menjalani sidang terkait dirinya yang tertangkap tangan tengah mengirimkan sabu di Medan, Sumatera Utara ke Lebak, Banten.
Wisnu mengaku nekat mengirimkan sabu karena ada permintaan dari Yudi Rozadinata, hakim PN Rangkasbitung.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Awalnya majelis hakim yang memimpin sidang Oloan Silalahi meminta kepada terdakwa agar menjelaskan apa yang ia ketahui mengenai pengiriman sabu tersebut.
"Saya disuruh sama Yudi untuk membeli sabu yang mulia," kata Wisnu di PN Medan, Selasa (4/10/2022).
Setelah Wisnu mengatakan hal tersebut, hakim kembali bertanya berapa banyak sabu yang ia kirimkan kepada Yudi.
Baca Juga:
Bicara 'Ngelantur' saat Diperiksa Polisi Sebut Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba
Wisnu mengatakan bahwa ia mengirim sabu tersebut sebanyak 20 gram.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim kemudian bertanya kepada penasehat hukum apakah ada saksi yang bisa dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
"Ada saksi yang mau dihadirkan untuk meringankan terdakwa?, " tanya Oloan.