WahanaNews.co | Terpidana
kasus korupsi Pengadaan Sarana/Prasarana Pembelajaran dan Laboratorium Komputer
yang buron selama 8 tahun, Heronimus Tiro, akhirnya berhasil ditangkap
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ia menjadi terpidana kasus korupsi Pengadaan
Sarana/Prasarana Pembelajaran dan Labolatorium Komputer pada Akademi Keuangan
dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Pontianak.
Baca Juga:
Rp500 Juta Pengembalian Uang dari Tersangka Korupsi APD Kemenkes Diterima KPK
Heronimus yang divonis 1 tahun penjara diamankan ditempat
kerjanya di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi
melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan mengampaikan, pada tahun 2010, perkara Korupsi
dari terpidana itu bergulir.
Saat itu, Polresta Pontianak mengungkap kasus praktek
korupsi dari Heronimus dan dua rekannya yang saat ini sudah menjalani pidana
yang merugikan pihak perusahaan senilai 75 juta rupiah.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Telusuri Aset-aset Harvey Moeis
Kemudian, atas putusan pengadilan negeri yang memvonis
ketiganya bersalah, Heronimus mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi.
Lalu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
No.2484K/Pid.Sus/2013 Tanggal 29 April 2014, Mahkamah Agung tetap menyatakan
Heronimus tetap bersalah.
Namun, ketika kejaksaan berkali - kali menyurati terpidana
untuk menjalankan putusan tersebut, Terpidana malah mangkir dari tanggung
jawabnya.