WahanaNews.co | Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan jika pihaknya berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana penipuan Hayam Wuruk di Taman Sari, Jakarta Barat Joko Haryono alias Joko (64).
"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Kasus Penipuan di Jepang Ditangkap Polri
Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, dimana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.
Terpidana diancam melanggar Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000. Sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
"Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Warga Jepang di Perairan Kota Batam
Kejagung mengultimatum kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung - jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.