WahanaNews.co | Pengamat politik Center for
Strategic and International Studies (CSIS), Arya
Fernandes, mengajak semua pihak untuk memantau revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada.
Arya pun menyoroti peningkatan
anggaran partai politik dalam revisi tersebut.
Baca Juga:
Urgensi Pemimpin dan Politisi Profesional dalam Fatsoen-Politik dan Pemilu 2024
"Yang lebih penting kita dorong
juga pada Pasal 11A disebutkan ada peningkatan anggaran partai politik,"
katanya, dalam sebuah diskusi secara daring, Minggu (24/1/2021).
Menurut Arya, dua aspek yang juga perlu
diperhatikan adalah masalah pendanaan dan pencalonan.
Pada Pasal 11, disebutkan pemilu
nasional dan daerah dibiayai oleh APBN. Pada gelaran sebelumnya, pilkada
didanai oleh APBD.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Laporkan Dugaan Kecurangan TSM di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Selain itu, kata Arya, revisi UU
pemilu dan pilkada ini turut mempengaruhi proses rekrutmen dan partisipasi
politik.
Dalam draft yang dimilikinya, ia melihat sudah ada perubahan pemberian
sanksi jika ditemukan pelanggaran, seperti mahar atau imbalan.
"Yang lebih penting harus kita
lihat apakah perubahan itu akan mempengaruhi electoral outcomes-nya. Misalnya, apakah kualitas kebijakan kita
semakin baik atau tidak," ujarnya.